Setnov Bebas, Markus Nari Masih di Penjara

Minggu, 17 Agustus 2025 – 17:00 WIB
Setnov Bebas, Markus Nari Masih di Penjara - JPNN.com Jabar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017 lalu. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Ditjenpas Jawa Barat mengeluarkan mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor mega proyek e-KTP Setya Novanto. 

Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menjalani pembebasan bersyarat (PB) usai delapan tahun mendekam di balik jeruji Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. 

Nasib berbeda justru dialami rekannya sesama koruptor di gedung parlemen Senayan itu. 

Mantan anggota DPR RI Markus Nari yang sama-sama terjerat dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) justru tidak ikut bebas seperti Setnov. 

Markus Nari masih harus menyelesaikan masa hukumannya yang divonis 8 tahun penjara. 

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan (remisi), termasuk juga Markus Nari," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Minggu (17/8/2025). 

Markus Nari dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (1/10/2020). 

Eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi. 

Mantan Anggota DPR RI Markus Nari yang terlibat dalam mega proyek korupsi e-KTP bersama Setya Novanto, memiliki nasib berbeda dalam remisi Kemerdekaan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News