Jelang HUT Ke-80 RI Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Minggu, 17 Agustus 2025 – 12:00 WIB
Jelang HUT Ke-80 RI Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung - JPNN.com Jabar
Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto usai menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Ditjenpas Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Jawa Barat Kusnali. 

Kusnali mengatakan, Setnov resmi menghirup udara bebas satu hari sebelum Hari Kemerdekaan atau Sabtu (16/8/2025). 

"Betul, kemarin bebasnya hari Sabtu," kata Kusnali saat dihubungi JPNN, Minggu (17/8). 

Menurut Kusnali, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat sebab yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. 

Terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu sudah mendekam di balik jeruji sejak 2017, yang bersangkutan, kata Kusnali, masih harus menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada 2029.

"(Bebas) Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun, menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan pada 16 Agustus 2025," jelasnya. 

Setya Novanto sendiri diketahui sudah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Adapun Setnov tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. 

Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News