Pemkot Depok Hentikan Pembangunan Perumahan yang Tak Miliki Izin dan Langgar Aturan

Jumat, 08 Agustus 2025 – 19:30 WIB
Pemkot Depok Hentikan Pembangunan Perumahan yang Tak Miliki Izin dan Langgar Aturan - JPNN.com Jabar
Tim gabungan saat melakukan penyegelan terhadap perumahan tak berizin. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hentikan pembangunan perumahan di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (8/8).

Hal tersebut dilakukan lantaran perumahan tidak memiliki izin serta menyalahi aturan.

Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Depok, TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyegelan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, bahwa ini merupakan penertiban peraturan ketertiban umum.

“Dia (perumahan tersebut) melanggar garis sepadan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet), kemudian dia sudah membangun tetapi belum ada izinnya, jadi belum ada side plan, belum ada PBG dan juga banyak pelanggaran yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Citra menyebut, bahwa perumahan tersebut saat ini sudah ada beberapa rumah yang terbangun.

“Sudah ada, bahwa kalau enggak salah sudah ada 2 atau 3 yang sudah ditempati,” tuturnya.

Untuk luas lahan perumahan tersebut, Citra mengungkapkan ada sekitar 2 hektare.

Pemkot Depok lakukan penghentian pembangunan sebuah perumahan di Pancoran Mas lantaran tidak memiliki izin dan melanggar aturan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News