DPRD Karawang: Awas! Mewajibkan Beli LKS Kepada Siswa Baru Bisa Dijerat Pungli
jabar.jpnn.com, KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak sekolah tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa baru.
Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman menyampaikan bahwa apapun bentuk dan alasannya, pungutan liar itu dilarang.
"Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan hal-hal yang kurang baik, seperti praktik pungutan liar dengan modus pembelian buku LKS (Lembar Kerja Siswa)," katanya, Kamis (17/7).
Baca Juga:
Ia mengatakan akan terus melakukan monitoring, termasuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah untuk mencegah atau paling tidak meminimalisasi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pada tahun ajaran baru ini, sejumlah orang tua siswa di Karawang cukup banyak yang mengeluhkan tentang kewajiban membeli paket buku LKS, yang jika ditotal harganya mencapai ratusan ribu rupiah.
Pembelian paket buku LKS tersebut berlaku bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Karawang.
Untuk modus dalam praktik jual-beli paket buku LKS ini sebenarnya tidak terjadi di lingkungan sekolah.
Namun, guru di sekolah itu mengarahkan siswa atau orang tua siswa untuk membeli paket buku LKS di toko buku tertentu.
DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak sekolah tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa baru, termasuk dengan modus beli LKS baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News