Mohon Disimak! Begini Pesan KDM di Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan denda pajak yang bergulir diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para wajib pajak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan program pemutihan yang digulirkan merupakan kesempatan yang harus dimaksimalkan, terutama bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun.
“Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kami sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharjanya hanya tahun yang lalu dan berjalan saat ini,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mengatakan bahwa program tersebut ada batas waktu.
Setelah program tersebut berakhir, kebijakan yang akan diambil bisa dengan pendekatan yang tegas, misalnya, kendaraan yang berstatus masih menunggak tidak bisa beroperasi.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya selagi diampuni,” terang KDM.
Diketahui, program ini dimulai pada 20 Maret 2025. KDM memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara bijaksana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News