Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH di Depok

Sabtu, 05 Juli 2025 – 14:00 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH di Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Proses renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Foto: Source for JPNN.com

Kemudian, tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.

“Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir,” tuturnya.

Serta kerusakan rumah bukan akibat bencana alam, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Ada sejumlah syarat dan kriteria bagi para penerima bansos RTLH

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News