Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH di Depok
Sabtu, 05 Juli 2025 – 14:00 WIB
Ilustrasi Proses renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Foto: Source for JPNN.com
Kemudian, tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
“Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir,” tuturnya.
Serta kerusakan rumah bukan akibat bencana alam, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ada sejumlah syarat dan kriteria bagi para penerima bansos RTLH
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News