Ogah Ikut Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Pilih Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Rapat di Hotel

Senin, 16 Juni 2025 – 17:00 WIB
Ogah Ikut Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Pilih Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Rapat di Hotel - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat ditemui wartawan di Bandung, Senin (16/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung langkah pemerintah pusat yang memperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel.

Dia mengaku akan menggunakan hotel bintang dua dan tiga saat melaksanakan kegiatan pemerintahan.

“Kami akan mulai lakukan secara perlahan, adaptasi karena tujuan utama kita adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel bintang 3 dan bintang 2," kata Farhan ditemui wartawan di Bandung, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di hotel akan dibatasi pada hotel-hotel yang terindikasi banyak karyawan yang terkena PHK dan menyasar hotel biasa. Farhan pun tengah menyiapkan stimulus insentif untuk hotel tersebut.

"Nanti akan ada insentif tambahan untuk semua hotel bintang 3, bintang 2 sampai ke melati dengan persyaratan yaitu meniadakan PHK selama mereka terima insentif," ucap dia.

Farhan mengaku masih menggodok nilai insentif yang akan diberikan kepada hotel bintang 2 dan 3.

Terkait imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ASN di Jabar dan kabupaten kota tetap menggelar rapat di kantor, ia menyebut wilayah kewenangan antar Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung berbeda.

"Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya, rumahnya, maksudnya wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi, melarang artinya yang ada di wilayah pemerintahan provinsi dilarang," ungkapnya.

Walkot Bandung Muhammad Farhan mendukung langkah pemerintah pusat yang memperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News