PCNU Kabupaten Bekasi Tolak Kebijakan Gubernur Jabar, Hingga Sebut Dedi Mulyadi Zalim

Jumat, 23 Mei 2025 – 08:30 WIB
PCNU Kabupaten Bekasi Tolak Kebijakan Gubernur Jabar, Hingga Sebut Dedi Mulyadi Zalim - JPNN.com Jabar
Pengurus PCNU Kabupaten Bekasi bersama RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta serta perwakilan pesantren se-Kabupaten Bekasi melakukan audiensi ke legislator di Kantor DPRD Jawa Barat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

"Ada biaya yang sangat besar yang dikeluarkan pesantren secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berbeda dengan sekolah negeri yang secara pembiayaan dipenuhi oleh pemerintah," katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat KH. Kholid menegaskan pesantren hadir jauh sebelum Indonesia ada dan para pendiri pesantren sejak awal berdiri telah fokus untuk berkontribusi bagi masyarakat melalui pendidikan mandiri.

Dia mengaku dalam jangka pendek, pengelolaan pondok pesantren dapat dipastikan terhambat oleh kebijakan itu. Para alumni dari beragam latar belakang datang ke pesantren untuk meminta hak berlandaskan arahan Gubernur Jawa Barat.

"Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren," katanya.

Kebijakan tersebut juga akan menimbulkan potensi banyak pesantren gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial. "Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang satu pesantren saja sudah mengeluarkan Rp1-1,7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumni," ucap dia.

Persoalan lebih serius berpotensi dialami pesantren dalam jangka panjang yakni degradasi akhlak. Semisal tidak ada lagi takdzim kepada guru dan pesantren karena seolah-olah pemerintah sedang mengadu-domba santri dengan pesantren yang menahan ijazah.

"Orang tua dan santri tidak diajarkan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban. Maka yang akan rusak adalah generasi bangsa. Tidak akan terwujud generasi emas yang dicita-citakan," katanya.

Ketua BMPS Kabupaten Bekasi H. M. Syauqi menyatakan kebijakan ini tidak partisipatif karena tidak melibatkan sejumlah unsur terkait bahkan bisa berdampak sangat buruk bagi sektor pendidikan ke depan.

Kebijakan Dedi Mulyadi berkaitan penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada seluruh siswa menuai respons keras dari PCNU Kabupaten Bekasi
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News