Pernyataan Sikap Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital

Kamis, 22 Mei 2025 – 20:00 WIB
Pernyataan Sikap Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital  - JPNN.com Jabar
Ojek online alias ojol. Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa

Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS), tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan.

Saat ini, layanan ini masih berada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, sebuah regulasi yang disusun untuk era logistik konvensional, bukan untuk layanan cepat, dinamis, dan berbasis aplikasi seperti sekarang.

Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang.

Regulasi tarif harus mengakui kenyataan, bahwa ODS beroperasi dengan skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam, dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif.

Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra.

Namun, pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko besar, platform akan terpaksa membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mungkin mengurangi jumlah mitra aktif saat ini.

Biaya layanan akan terpaksa naik, membuat pelanggan enggan menggunakan layanan, terutama di daerah dan kota terpencil.

Platform tersebut, berpotensi meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis, memperlebar ketimpangan layanan antar daerah alih-alih pendekatan seragam.

Pernyataan sikap industri mobilitas dan pengantaran digital terkait aksi penyampaian aspirasi oleh mitra pengemudi
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News