Cegah Kejahatan Keimigrasian, Timpora Imigrasi Bogor Perkuat Pengawasan Orang Asing
"Saat ini di Kabupaten dan Kota Bogor terdapat sekitar 1.698 Orang Asing (tidak termasuk pengungsi/pencari suaka) dan ada sekitar 2.204 pengungsi/pencari suaka berdasarkan data UNHCR," kata Ritus Ramadhana.
Kehadiran mereka diharapkan membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko seperti penyalahgunaan izin tinggal, narkoba, people smuggling, cyber crime, pemalsuan identitas, tinggal ilegal, serta penyebaran paham radikal dan terorisme.
Selama kegiatan berlangsung masing-masing perwakilan instansi turut memberikan laporan dan pandangannya terkait pengawasan orang asing, termasuk potensi pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Timpora ini menjadi wadah strategis untuk bertukar informasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus orang asing yang bermasalah di lapangan.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bogor dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu dan berkelanjutan," tutupnya. (mar7/jpnn)
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor siap perkuat pengawasan orang asing demi mencegah kejahatan keimigrasian
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News