Pemkot Depok Siap Tempuh Jalur Hukum atas Penggembokan SDN Utan Jaya

Jumat, 09 Mei 2025 – 16:30 WIB
Pemkot Depok Siap Tempuh Jalur Hukum atas Penggembokan SDN Utan Jaya - JPNN.com Jabar
Potret SDN Utan Jaya Kota Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahamnsyah menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penggembokan SDN Utan Jaya.

Dirinya menuturkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

“Kami sudah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Metro Depok,” ucap Chandra.

Dirinya mengungkapkan jika ahli waris mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan lahan, Chandra meminta agar ahli waris menggugat di pengadilan.

“Makanya nanti kami minta tolong tempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silahkan gugat di pengadilan,” terangnya.

Chandra menegaskan bahwa Pemkot Depok memiliki legalitas resmi atas tanah dan bangunan tersebut.

“Kami juga memiliki surat-surat seperti itu. Mereka bukan sertifikat kan, dan itu bukan bukti kepemilikan sebenarnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris melakukan penggembokan terhadap SDN Utan Jaya.

Pemkot Depok siap menempuh jalur hukum atas penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh ahli waris
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News